GCG dalam Aplikasi Pemeriksaan
Manajemen
Corporate
governance dapat kita definisikan sebagai suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (pemegang saham/pemilik modal,
komisaris/dewan pengawas dan direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika. Sedangkan unsur-unsurnya secara umum adalah :
Ā·
Keadilan
Ā·
Transparansi
Ā·
Akuntabilitas
Ā·
Pertanggungjawaban
Pada
prinsipnya corporate governance
menyangkut kepentingan para pemegang saham; perlakuan yang sama terhadap para
pemegang saham; peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate
governance; transparansi dan penjelasan; serta peranan dewan komisaris dan
komite audit.
Dalam
penyelenggaraan good corporate governance (GCG) mensyaratkan 8 karakteristik dasar, yaitu
(1) partisipasi, (2) orientasi pada konsensus, (3) akuntabilitas, (4)
transparansi, (5) responsif, (6) efektif dan efisien, (7) ekuiti (persamaan
derajat) dan inklusifitas, dan (8) penegakan/supremasi hukum. Apabila
diimplementasikan secara ideal, konsep ini diharapkan dapat memastikan
pengurangan tingkat korupsi, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara
dari mereka yang paling lemah dalam masyarakat didengar dalam proses
pengambilan keputusan. GCG juga responsif
terhadap masa kini dan kebutuhan masyarakat di masa depan.
Corporate
governance merupakan konsep yang diajukan demi
peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja
manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan
mendasarkan pada kerangka peraturan. Konsep corporate governance diajukan
demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua
pengguna laporan keuangan.
Menurut
Komite Cadburry, GCG adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya
kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Sehingga fokus dari GCG itu
mengarah kepada para pemegang saham utamanya adalah pemegang saham minoritas. āGood
corporate governance adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi
yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin
dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut.ā James
D. Wolfensohn mendefinisikan GCG
sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya.
Para pengambil keputusan pada perusahaan haruslah dapat dipertanggung jawabkan,
dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya.
Good
corporate governance (GCG)
mengandung prinsip di dalam pengertiannya. Dimana prinsip ini merupakan satuan
yang tak terpisahkan dan harus dijalankan secara menyeluruh bukan hanya difokuskan
pada salah satu komponen yang ada di dalamnya, dengan demikian maka pencapaian
tujuan perusahaan akan dengan mudah terlaksana. Menurut Keputusan Menteri BUMN
Nomor: Kep/117/M-MBU/2002, GCG memiliki lima prinsip yaitu:
1.
Transparansi yaitu keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.
Kemandirian yaitu suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan dan
pengaruh dan tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
undang-undang yang berlaku.
3.
Akuntabilitas yaitu
kejelasan dari fungsi perusahaan tersebut sehingga dapat berjalan secara
efektif dan efisien.
4.
Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
Kewajaran (fairness),
yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
utama penerapan GCG di dalam instansi
adalah pengoperasionalan dari instansi tersebut dapat berjalan secara efektif
dan efisien, dan pencapaian sasaran dari perusahaan dapat tercapai. Sedangkan
berdasar pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 Penerapan good
corporate governance pada BUMN, bertujuan untuk :
1. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar
perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional.
2. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organisasi.
3. Mendorong agar organisasi dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar BUMN.
4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
5. Meningkatkan iklim investasi nasional.
6. Mensukseskan program privatisasi.
Tujuan
utama corporate governance seperti yang dinyatakan dalam OECD adalah:
(1) Untuk mengurangi kesenjangan (gap) antara pihak-pihak yang memiliki
kepentingan dalam suatu perusahaan (pemegang saham mayoritas dan pemegang saham
lannya), (2) Meningkatkan kepercayaan bagi para investor dalam melakukan
investasi, (3) Mengurangi biaya modal (cost of capital), (4) Meyakinkan kepada semua pihak
atas komitmen legal dalam pengelolaan perusahaan, (5) Menciptakan nilai bagi
perusahaan termasuk hubungan antara para stakeholders (kreditur,
investor, karyawan perusahaan, bondholders, pemerintah, dan shareholders).
Terdapat
dua jenis mekanisme untuk membantu menyamakan perbedaan kepentingan antara
manajer dan pemegang saham (shareholder) yaitu mekanisme pengendalian
perusahaan perusahaan internal dan mekanisme pengendalian berdasarkan pasar.
Mekanisme pengendalian internal didesain untuk menyamakan kepentingan antara
manajer dan pemegang saham.
Secara
umum corporate governance menyangkut sarana, mekanisme yang berperan
sebagai cek atau self-serving behaviour manajer. Pengelolan perusahaan
yang terbuka (transparent) dan accountable bisa mencegah
terjadinya bisa mencegah terjadinya self-serving behaviour. Good
corporate governance dengan demikian bisa diartikan sebagi interaksi antar
struktur dan mekanisme yang menjamin adanya control dan accountability,
namun tetap mendorong efisiensi dan kinerja perusahaan. Faktor utama yang
mendorong terciptanya effective corporate governance adalah internal
auditors, board of director, senior management, dan external auditors.
Masalah
corporate governance juga menjadi perhatian di Indonesia. FCGI (2001)
menuliskan prnsip-prinsip internasional mengenai corporate governance, antara
lain mencakup: Pertama, perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham (the rights of shareholders). Hak-hak
para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar, dan tepat pada
waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan
keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut
memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Kedua, perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang
saham (the equitable treatment of stakeholders).
Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama terhadap para
pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, dengan kerterbukaan
informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan
perdagangan saham lain. Ketiga, peranan
stakeholder yang terkait dengan perusahaan (the roles of stakeholder). Peranan pemegang saham harus
diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antar
perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan
kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Keempat, keterbukaan dan
transparansi (disclosure and transparency). Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi
mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta
para pemegang kepentingan. Kelima, akuntabilitas
dewan komisaris (the responsibility of the board). Tanggung jawab pengurus
dalam manajemen, pegawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan
pemegang saham.
Komite
Audit
Sesuai dengan Kep. 29/PM/2004, komite audit adalah
komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan tugas pengawasan
pengelolaan perusahaan. Keberadaan komite audit sangat penting bagi pengelolaan
perusahaan. Komite audit merupakan komponen baru dalam sistem pengendalian
perusahaan. Selain itu komite audit dianggap sebagai penghubung antara pemegang
saham dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam menangani masalah
pengendalian. Berdasarkan Surat Edaran BEJ, SE-008/BEJ/12-2001, keanggotaan
komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang termasuk ketua komite
audit. Anggota komite ini yang berasal dari komisaris hanya sebanyak satu
orang, anggota komite yang berasal dari komisaris tersebut merupakan komisaris
independen perusahaan tercatat sekaligus menjadi ketua komite audit. Anggota
lain yang bukan merupakan komisaris independen harus berasal dari pihak
eksternal yang independen.
Seperti diatur dalam Kep-29/PM/2004 yang merupakan
peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk komite audit, tugas komite audit
antara lain: (1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi
keuangan lainnya, (2) Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan
lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, (3) Melakukan penelaahan
atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal, (4) Melaporkan kepada
komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen
risiko oleh direksi, (5) Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada dewan
komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten, (6) Menjaga kerahasiaan
dokumen, data, dan rahasia perusahaan.
Terdapat bukti empiris tentang dampak komposisi
komite audit dan kendali dari pengelola perusahaan pada efektivitas komite
audit berdasarkan survey atas komite audit perusahaan yang listing di BEJ.
Mereka menemukan bukti bahwa komposisi komite audit memiliki dampak positif
yang signifikan dalam efektivitas komite audit. Selain itu penelitian ini juga
menunjukkan beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas komite audit secara
signifikan selain komposisinya, diantaranya kekuatan mengendalikan perusahaan
oleh pemegang saham, makin banyaknya perwakilan komisaris independen dalam
dewan komisaris, pengendalian oleh dewan komisaris, dan lamanya komite audit
menjabat.
Hubungan
Good Corporate Governance dengan
Audit Manajemen
Good
corporate governance merupakan suatu mekanisme pengelolaan
perusahaan yang baik dengan tujuan agar operasional perusahaan sesuai dengan
kepentingan pemegang saham dan stakeholder
perusahaan lainnya. Salah satu mekanisme dalam GCG yang sangat berkaitan dengan audit manajemen adalah keberadaan
komite audit. Komite audit dalam mekanisme GCG
berfungsi sebagai kontrol terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh
manajemen. Komite audit juga bertugas untuk memastikan bahwa fungsi audit
internal dalam perusahaan telah berjalan dengan baik.
Komite audit juga memainkan peranan yang penting
dalam proses audit manajemen pada perusahaan. Komite audit dapat membantu
proses audit manajemen. Auditor eksternal yang sedang melakukan audit manajemen
dapat meminta bantuan kepada internal audit untuk memudahkan proses audit
manajemen.
DAFTAR
PUSTAKA
Nasution, Marihot. 2011. Peran Komite
Audit dalam Manajemen Laba Perusahaan Perbankan. Program Studi Akuntansi
Politeknik Negeri Batam.
Oktafia, Yuventi. Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap
Manajemen Laba. Universitas Brawijaya, Malang.
Sari, Maylia Pramono dan Raharja. 2011.
Peran Audit Internal dalam Mewujudkan Good
Corporate Governance (GCG) pada
Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia. Universitas Negeri Semarang dan
Universitas Diponegoro.
Comments
Post a Comment